Kepala OJK Muliaman Hadad mengungkapkan, peluncuran GMRA dilakukan menyusul besarnya potensi perdagangan repo di pasar keuangan Indonesia.
“Dalam periode 2011-2015 terdapat transaksi gadai efek atau repurchase agreement (repo) dengan volume sebanyak 150,2 triliun efek dengan nilai mencapai Rp136,8 triliun,” ujar Kepala Muliaman di Jakarta, Jumat (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan. keinginan mengimplementasikan GMRA dalam transaksi repo di Indonesia dilatarbelakangi atas kebutuhan standarisasi praktik transaksi repo.
Selain standar ICMA, sejatinya dalam pembentukkan GMRA Indonesia juga dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan kebutuhan pelaku transaksi repo di dalam negeri.
Pun untuk memuluskan penyusunan standarisasi, OJK telah meneken perjanjian nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.
“Kami berharap langkah keempat bank di atas diikuti juga oleh lembaga jasa keuangan lainnya,” cetus Nurhaida.
Sebagai upaya pengembangan pasar, tambahnya OJK berkomitmen akan terus melakukan upaya pengembangan dan pendalaman pasar. Di mana beberapa program tindak lanjut akan segera dilakukan OJK.
“Antara lain penyusunan market conduct oleh pelaku, pengembangan tri-party repo, pengembangan sistem penyelesaian transaksi repo, termasuk juga mengupayakan pajak khusus transaksi repo,” pungkas Nurhaida (dim/gen)