Untuk membantu kegiatan produksi tetap berjalan sesuai target, Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta keringanan pajak dan perubahan skema bagi hasil kepada pemerintah. Salah satunya adalah meminta perubahan aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar kontraktor migas yang masih dalam tahap eksplorasi tidak dikenai PBB.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan Kementerian Keuangan masih akan melakukan kajian untuk merespons permintaan tersebut. Menurutnya saat ini fleksibilitas dalam penyelesaian masalah fiskal seperti tata cara pembayaran pajak dan dana bagi hasil (DBH) lebih diutamakan daripada pemberian insentif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia memastikan pemerintah akan tetap menjaga iklim usaha industri migas di dalam negeri tetap kondusif. Kendati demikian mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu mengatakan pemberian kemudahan jangan sampai mengurangi porsi penerimaan negara.
Apabila nantinya dikatakan terjadi sengketa dalam pembayaran PBB seperti yang selama ini dipermasalahkan, Bambang meminta sengketa tersebut diselesaikan melalui Pengadilan Pajak sebab.
"Itu harus di pengadilan. Bukan di kita (Kementerian Keuangan)," jelasnya.
Sebagai informasi, industri migas selama tahun 2015 turut menyumbang penerimaan negara dari sektor PNBP migas hanya Rp103,7 triliun atau 87,2 persen dari target APBNP 2015 yang mencapai Rp241,1 triliun.
Adapun penerimaan negara dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun 2015 mencapai Rp49,72 triliun atau anjlok 43,1 persen dari realisasi penerimaan PPh migas 2014. (gen)