Belum juga Lahir, RUU Tapera Sudah Ditolak Pengusaha

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2016 12:21 WIB
Iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) dinilai semakin membebani iuran-iuran wajib yang harus dibayar pengusaha demi pekerja Indonesia.
Iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) dinilai semakin membebani iuran-iuran wajib yang harus dibayar pengusaha demi pekerja Indonesia. (ANTARA FOTO/Adwit Pramono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi pengusaha ramai-ramai menentang rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi Undang-undang (UU). Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mendeklarasikan penolakan tersebut mewakili kelompok pengusaha dari beberapa sektor.

Dalam beleid RUU tersebut dijelaskan tujuan RUU Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau serta memenuhi kebutuhan peserta terhadap perumahan.

Meski dinilai baik, namun menurut Rosan inisiatif tersebut tumpang tindih dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang juga mengharuskan pekerja membayar iuran wajib setiap bulannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebetulnya Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah memberikan surat kepada Pemerintah pada November lalu. Kadin dan Apindo menolak RUU Tapera karena kami melihat ini tumpang tindih dengan BPJS,” ujar Rosan di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (2/2).

Menurutnya, pengesahan RUU Tapera akan memberatkan dunia usaha yang saat ini tengah menikmati berbagai fasilitas yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi. Namun, semangat tersebut tertahan dengan berbagai implementasi kebijakan yang bertolak belakang dengan paket kebijakan ekonomi.

“Saya melihat pemerintah ingin mendorong dunia usaha makin kompetitif dan menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi apabila dalam pelaksanaan banyak hal yang dibebankan dunia usaha yang tidak diperlukan, akan menambah beban dan tidak kompetitif.” Katanya.

Beban Berat Pengusaha

Senada dengan Rosan, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan selama ini pengusaha sudah terlalu banyak dibebani oleh kewajiban membayar berbagai iuran wajib seperti untuk jaminan hari tua (JHT) 3,7 persen, jaminan kematian 0,3 persen, jaminan kecelakaan kerja 0,24-1,74 persen, jaminan pensiun 2 persen, jaminan sosial kesehatan 4 persen, dan cadangan pesangon 8 persen.

Haryadi menjelaskan apabila rata-rata kenaikan upah dalam lima tahun terakhir sekitar 14 persen, maka beban tahunan pengusaha untuk taat pada peraturan perundang-undangan dapat mencapai sekitar 35 persen.

Dia mengingatkan, terkait pembiayaan perumahan, hal itu sudah tercakup dalam komponen hidup layak dalam penghitungan upah minimum berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan juga masuk dalam cakupan program BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Suatu kecerobohan apabila membuat UU berdampak duplikasi tumpang tindih terhadap dunia usaha,” ujar Haryadi.

Pertumbuhan industri makanan dan minuman yang tengah lesu akibat menurunnya permintaan juga menjadi alasan para pengusaha makanan dan minuman dalam negeri menolak penerapan RUU Tapera. Apabila RUU Tapera tetap disahkan, maka tidak menutup kemungkinan pengusaha akan harga jual barang.

“Kami dari industri makanan dan minuman ingin konsentrasi di pasar Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), kami tidak mau ada beban industri yang lama-lama ujungnya jadi beban konsumen,” ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman.

Sebagai informasi, DPR saat ini telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera. Wakil Ketua Pansus Tapera Muhammad Misbakhun menyebutkan RUU Tapera akan selesai pada Maret 2016. Sehingga, sebelum Masa Sidang berakhir pada 18 Maret 2016, RUU Tapera bisa disahkan.

"RUU Tapera ini akan menjadi satu-satunya RUU yang akan disahkan DPR pada Maret mendatang," kata Misbakhun usai rapat kerja Pansus RUU Tapera bersama Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat di Ruang Pansus DPR, Rabu (13/1) lalu.

Misbakhun mengatakan bahwa RUU Tapera merupakan inisiatif DPR. Saat ini, Pansus sudah menerima Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Pemerintah.

"Dengan rincian total 532 butir DIM, 422 butir bersifat tetap, 101 butir masuk Panja, 9 butir ke tim perumus. Kita putuskan ke Panja untuk akselerasinya," ujar dia. (gen)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER