“Dalam lima tahun itu (simpanan Tapera) bisa terkumpul sekitar Rp50 – 60 triliun, itu dari iuran (simpanan) saja,” tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Maurin Sitorus di Gedung World Trade Center I, Jakarta, Selasa (2/2).
Simpanan Tapera, lanjut Maurin, akan ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja. Awalnya, Tapera akan dipungut sebesar 3 persen dari upah pekerja di mana sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pelaku usaha. Namun demikian,angka tersebut masih bisa berubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat untuk menjadi peserta Tapera adalah memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI), bekerja dalam hubungan kerja atau mandiri, memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum, berusia sekurang-kurangnya 20 tahun atau sudah menikah. Peserta Tapera memiliki hak menerima. pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya setelah tidak lagi menjadi peserta Tapera.
“Dana ini disalurkan pada perbankan atau perusahan pembiayaan untuk pemilikan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bisa juga untuk pembangunan, misalnya masyarakat sudah memiliki tanah dan ingin kredit untuk membangun. Ketiga, bisa untuk perbaikan atau renovasi,” ujarnya.
Pemupukan Dana Tapera
Maurin mengungkapkan apabila simpanan Tapera ada yang menganggur maka simpanan tersebut bisa diinvestasikan oleh manajer investasi yang ditunjuk BP Tapera. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemupukan atau peningkatan nilai simpanan Tapera setelah memenuhi tujuan pokok pemanfaatannya.
“Tujuannya bukan seperti investment bank yang mengelola dana untuk mendapatkan hasil tinggi. Setelah ada dana idle, dana sisa, barulah akan dikelola oleh manajer investasi,” ujarnya. (gir)