"Kemarin Presiden memanggil Menteri BUMN. Intinya, Presiden meminta Menteri BUMN untuk menjelaskan kepada publik secara panjang lebar,"kata Johan Budi ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/2).
Johan menjelaskan Jokowi juga meminta keterangan dari Rini terkait dengan permintaan jaminan dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Ia menyatakan jaminan itu bukan persoalan bussiness to bussiness (B to B) atau government to government (G to G) melainkan jaminan agar tidak ada kebijakan yang berubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno ditemui sebelumnya mengatakan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Sedangkan, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tidak mengatur kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Perpres 2015 itu dikeluarkan untuk menekankan tidak ada jaminan pemerintah dan tidak ada dana dari APBN. Jadi, bukan perpres 2016 ya," kata Rini. (gir)