Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan RUU yang merupakan inisiatif pemerintah tersebut sudah siap diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di bahas dalam rapat bersama antara legislator dan eksekutif.
"Tax amnesty sudah final, dan dikirim ke DPR segera. Kita berharap dalam dua atau tiga minggu ke depan sudah bisa selesai," ujar Luhut saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut menjelaskan, dalam draf tersebut sudah ditetapkan tarif tebusan sebesar 2, 4 dan 6 persen bagi Wajib Pajak (WP).
Semua persentase tarif tersebut merujuk pada selisih nilai harta bersih wajib pajak atau nilai kekayaan yang belum pernah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Luhut juga menyebut tarif tebusan tersebut bisa diturunkan apabila WP bersedia memasukkan kembali dananya di luar negeri atau melakukan repatriasi ke dalam negeri. Tarif yang akan dikenakan adalah 1, 2 dan 3 persen berlaku sesuai waktu pengajuannya.
"Jadi kalau di kuartal I dibawa langsung duitnya tiga bulan pertama, kamu bisa dapat 1 persen penaltinya. Tapi kalau di bulan kedua kamu dapat 2 persen, dan seterusnya," jelas Luhut.
Tarif tersebut, lanjutnya, juga berlaku bagi WP yang bersedia merepatriasi dananya dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh negara (SBN). Melalui skema pengampunan pajak, pemerintah yakin basis wajib pajak baru akan bertambah seiring dengan pertumbuhan ekonomi.
"Saya belum berani berandai-andai, tapi saya melihat akan bisa cukup besar, dan dana yang lebih besar dari database tadi," jelas. (gir)