Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memenuhi instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK – II/ 2015.
“Usulan dari para pengusaha ritel, konsumen yang membutuhkan kantong plastik akan dikenai biaya Rp200 per lembar,” kata Roy melalui keterangan pers, dikutip Jumat (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, perusahaan anggota Aprindo di 22 kota telah menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan kebijakan kantong plastik berbayar. Diantaranya, Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta.
“Prinsipnya kami mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik. Semoga respons masyarakat juga positif,” ujarnya.
Menurut Roy, peritel sebenarnya menyadari dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah plastik dalam jangka panjang. Oleh karena itu sudah sejak lama peritel menggunakan kantong plastik belanja yang ramah lingkungan agar lebih mudah terurai, meskipun harganya tidak murah.
“Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan CSR bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan sampah,” jelasnya. (gen)