Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar mengatakan laporan itu bisa menjadi indikator sehat atau tidaknya sebuah perusahaan dari sisi industri. Karena menurutnya, selama ini belum ada kewajiban bagi perusahaan manufaktur untuk memberikan notifikasi jika perusahaan itu akan menutup produksinya.
"Memang tidak ada kewajiban, tapi memang biasanya perusahaan itu melapor kalau sudah tutup produksi. Sebetulnya hal itu bisa dicegah dengan pelaporan berkala, namun belum kami wajibkan. Dengan PP baru ini, nantinya bisa kami pantau perusahaan-perusahaan manufaktur yang sedang tidak sehat," jelas Haris di Jakarta, Jumat (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris menambahkan, PP itu nantinya berisi poin pelaporan seperti utilisasi industri, teknologi, kondisi tenaga kerja, dan poin-poin lainnya. Jika memang ada masalah, Kemenperin bisa dengan cepat memberi masukan kepada perusahaan yang dimaksud.
"Karena penghentian produksi atau operasi di Indonesia itu ada yang bukan karena produktivitasnya. Bisa jadi itu karena keputusan manajemen yang mendadak. Atau mungkin kalau Penanaman Modal Asing (PMA), kadang keinginan perusahaan induknya di luar negeri yang ingin hentikan operasi," jelas Haris.
Sebagai informasi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur besar dan sedang sebesar 4,57 persen dan industri kecil dan mikro sebesar 5,71 persen. Kontribusi industri pengolahan sendiri tercatat sebesar 20,84 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun 2015 dengan nilai Rp11.540 triliun secara harga nominal (nominal price).