Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung pencapaian target yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk meraih peringkat 40 pada survei Bank Dunia mengenai Ease of Doing Business (EODB) 2017.
“22 peraturan tersebut dikeluarkan oleh 11 kementerian dan instansi terkait lainnya. Fokus perhatian di 22 peraturan yang telah diidentifikasi dilakukan untuk memperbaiki peringkat Indonesia di 10 indikator survei kemudahan berusaha yang dilakukan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky mencontohkan, mengenai koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki pengaruh di tiga indikator sekaligus yakni indikator Starting A Business (memulai usaha), Resolving Insolvency (menyelesaikan kepailitan), serta indikator Getting Credit (mendapatkan pinjaman) terkait fidusia online.
Lebih lanjut, contoh perbaikan yang akan dilakukan lainnya adalah terkait koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk memperbaiki indikator paying taxes (membayar pajak).
“Kemudahan yang diupayakan adalah fasilitas pembayaran dan pelaporan sehingga pajak dilakukan secara online sehingga memangkas proses waktu pembayaran, sebelumnya seluruh proses dilakukan secara konvensional dengan laporan hard copy ke Kantor Palayanan Pajak,” kata Franky.
Sementara, perbaikan yang telah dilakukan adalah terkait koordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk indikator getting credit dimana kedua otoritas tersebut telah mengeluarkan 2 izin usaha untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yaitu PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya.
“Sedangkan untuk indikator enforcing contract telah terdapat Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana proses pendaftaran sampai sidang putusan adalah maksimal 25 hari kerja,” tambahnya.
Selain proses deregulasi, Franky mengatakan BKPM bersama dengan Kementerian dan lembaga terkait juga akan melakukan sosialisasi perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan sehingga dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
Adapun kementerian dan instansi yang terkait dengan peraturan kemudahan berusaha selain Kementerian Hukum dan HAM dan BPJS Kesehatan di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, Kementerian ESDM atau PT PLN, serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Surabaya. (gir)