Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan ritel, PT Hero Supermarket Tbk menyatakan anak usaha perseroan selaku operator franchise toko furnitur IKEA di Alam Sutera, Serpong, Tangerang masih tetap beroperasi kendati kehilangan merek dagang dalam sengketa di Mahkamah Agung.
General Manager CSR & Corporate Communication Hero Supermarket Natalia Lusnita menyatakan manajemen memastikan bahwa Toko IKEA di Alam Sutera tetap beroperasi sebagaimana biasa, yaitu dengan terus menjual seluruh rangkaian produk IKEA secara lengkap.
“Terlepas dari keputusan Mahakamah Agung, Inter IKEA Systems B.V. tetap memegang kepemilikan hak merek IKEA di Indonesia. Hal ini berarti waralaba IKEA di Indonesia tetap dapat melanjutkan operasional IKEA tanpa adanya hambatan,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Mahkamah Agung memutuskan IKEA versi Swedia kalah di persidangan. Pasalnya nama IKEA sudah terlebih dahulu muncul di Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya Jawa Timur, PT Ratania Khatulistiwa.
Perkara ini bermula pada 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21.
Ratania diketahui telah mendaftarkan nama IKEA yang merupakan singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA) pada Desember 2013 lalu.
Sementara, IKEA (Swedia) merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm Elmtaryd and village Agunnaryd.
Keputusan tersebut ternyata dibuat oleh Mahkamah Agung pada Mei 2015 lalu, namun baru terungkap pada saat MA mengeluarkan pernyataan mengenai putusan resminya Kamis (4/2) kemarin.
Dalam putusan yang diunggah di situs resmi MA, MA resmi menolak kasasi IKEA. Putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota
Namun, dilansir dari The Guardian, salah seorang juru bicara MA mengatakan keputusan tersebut tidak bulat. Pasalnya, salah satu dari tiga hakim panel berpendapat bahwa hukum merek dagang tidak dapat diterapkan untuk perusahaan ukuran IKEA (Swedia), yang jauh lebih besar dari perusahaan penggugat, Ratania.
Dari sisi kinerja, dalam sembilan bulan pertama 2015, kinerja Hero Supermarket tercatat buruk. Perseroan mencatatkan rugi bersih bersih senilai Rp30,75 miliar atau berbalik dari sebelumnya mendulang laba bersih sebesar Rp53,01 miliar di periode yang sama 2014.
Sejatinya, pendapatan Hero Supermarket pada sembilan bulan pertama 2015 tercatat meningkat menjadi Rp11,35 triliun dari Rp10,09 triliun di periode yang sama 2014. Namun, sayangnya beban pokok pendapatan juga menanjak menjadi Rp8,78 triliun dari Rp7,77 triliun.
Lebih lanjut, beban usaha Hero Supermarket juga meningkat jadi Rp2,73 triliun dari Rp2,44 triliun Hal itu ditambah dengan menurunnya keuntungan lainnya menjadi Rp141,86 miliar, dari sebelumnya mencapai Rp169,43 miliar.
(gir)