Pengamat Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menyayangkan rencana Menteri Sudirman yang ingin merevisi Permen tersebut. Padahal sebelumnya, ia sendiri yang menyampaikan bahwa akan ada ketegasan soal alokasi gas untuk perusahaan pedagang gas yang tidak memiliki infrastruktur.
"Yang bicara menghapus trader kan Pak Menteri ESDM juga, padahal dari sisi tujuan Permen ESDM Nomor 37 ini sudah sangat bagus. Revisi Permen ini sangat disayangkan sekali," ujar Komaidi, Kamis (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sendiri menyayangkan, idealnya alokasi gas itu diberikan pada pemilik infrastruktur dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tegas Komaidi.
“Dengan revisi yang memberi peluang trader modal kertas, maka otomatis rantai distribusi gas akan semakin panjang sehingga harga jual di akhir semakin tinggi baik bagi industri dan konsumen,” jelasnya.
Komaidi berharap, meskipun hendak merevisi kembali aturan alokasi gas tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said diharap mau melakukan intervensi seperti membuat harga batas atas penjualan gas kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
Komaidi berharap revisi Permen Nomor 37 tahun 2015 tidak kontradiktif dengan beragam paket kebijakan yang tengah digulirkan oleh pemerintah.
“Harusnya ketika ditekan sana-sini, Menteri ESDM bisa gergeming dan mencarikan solusi terbaik soal alokasi gas,” tegasnya. (gen)