Perhitungan harga acuan tersebut dihitung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan rata-rata dari empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara yaitu: Indonesia Coal Index, Platts Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index.
“HBA menjadi acuan harga batubara pada kesetaraan nilai kalor batubara 6.322 kkal/kg Gross As Received (GAR), kandungan air 8 persen, kandungan sulphur 0,8 persen as received (ar), dan kandungan abu 15 persen ar,” bunyi keterangan resmi, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prima Coal : US$58,73 per ton
Pinang 6150 : US$53,09 per ton
Indominco IM_East : US$43,77 per ton
Melawan Coal : US$43,88 per ton
Enviro Coal : US$42,16 per ton
Jorong J-1 : US$33,91 per ton
Ecocoal : US$31,27 per ton
Selain delapan merek dagang batubara ini, Ditjen Minerba setiap bulan menetapkan HPB untuk merek dagang batubara lainnya antara lain: Trubaindo HCV_HS, Arutmin Senakin, TSA Coal, Mahoni B, dan IBP 4400.
Dalam hal penjualan batubara dilakukan secara jangka tertentu (term) yaitu penjualan batubara untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih maka harga batubara mengacu pada rata-rata tiga Harga Patokan Batubara terakhir pada bulan dimana dilakukan kesepakatan harga batubara dengan faktor pengali yaitu: fakor pengali 50 persen untuk Harga Patokan Batubara bulan terakhir, faktor pengali 30 persen untuk Harga Patokan Batubara satu bulan sebelumnya, dan faktor pengali 20 persen untuk Harga Patokan Batubara dua bulan sebelumnya.