Keputusan ini dilakukan demi memacu perusahaan pelat merah agar dapat menggunakan dana yang sebelumnya disimpan tersebut untuk membiayai keperluan ekspansi.
“Kami jelas akan ikuti program pemerintah. Langkahnya sedang difinalisasi dan Pak Menko Perekonomian kan sudah jelaskan tadi," ujar Rini di Jakarta, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan akan melakukan revisi peraturan yang terkait dengan pengelolaan uang negara untuk merealisasikan subtansi dari penurunan bunga deposito. Hal ini bakal berlaku untuk seluruh pengelola uang negara.
“Kami akan segera merevisi peraturan pemerintah terkait keuangan negara dan daerah termasuk uang yang berasal dari APBN/APBD dan Badan Layanan Umum maupun uang-uang pemerintah lainnya,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden.
Ia menjelaskan, nantinya tidak hanya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan direvisi, tetapi juga termasuk Peraturan Menteri (Permen) Keuangan dan perundangan lain yang termasuk turunannya.
“PP akan direvisi. Termasuk Permenkeu juga yang termasuk turunannya,” jelasnya. (gen)