Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengakui selama ini dalam menangani sengketa yang menyangkut sektor jasa keuangan baik perbankan maupun non-perbankan, para hakim pengadil masih kurang memiliki pemahaman yang utuh terkait sektor tersebut.
Terlebih kini fungsi Bank Indonesia (BI) dalam mengawasi perbankan sudah dilimpahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara otomatis segala sengketa perbankan yang semula membelit otoritas moneter tersebut kini diarahkan ke OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim MA dalam menyelesaikan sengketa, BI dan OJK pun menjalin kerjasama dengan MA untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim dalam bidang perbankan dan jasa keuangan.
Namun Hatta menjamin, kerjasama tersebut tidak akan melunturkan nilai-nilai independensi masing-masing lembaga, ketiga lembaga tersebut berkomitmen untuk tidak saling mengintervensi dan mencampuri tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam menyelesaikan sengketa.
"Jadi sejak awal saya tekankan, bahwa sama sekali tidak ada intervensi saling mencampuri independensi masing-masing," tegas Hatta.
Pada kesempatan yang sama Gubernur BI Agus D.W Martowardjojo mengungkapkan perjanjian kerjasama antara BI dan MA sebenarnya udah pernah dilakukan sejak tahun 2002. Namun kini nota kesepahaman tersebut diperbaharui dan diperpanjang sesuai dengan perkembangan poin-poin kesepakatan.
"Kita akan adakan temu wicara dengan para hakim agung secara khusus mengenai kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di NKRI, dan juga pembahasan dan edukasi perlindungan konsumen baik kebanksentralan mapupn jasa keuangan," katanya. (gir)