Hakim MA Bakal Dilatih Ilmu Ekonomi Demi Kasus Jasa Keuangan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 15:25 WIB
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengakui dalam menangani sengketa yang menyangkut sektor jasa keuangan, para hakim pengadil masih kurang pemahaman.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali memimpin pelantikan Enam Hakim Agung Yosran, Mukti Arto, Maria Anna Samiyati, Sunarto, Wahidin dan Suhardjono, di Gedung Sekeretariat Mahkamah Agung. Jakarta, Rabu. 5 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) bakal memberi pelatihan bidang ekonomi bagi para hakim pengadil karena banyaknya sengketa di sektor jasa keuangan yang ditangani.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengakui selama ini dalam menangani sengketa yang menyangkut sektor jasa keuangan baik perbankan maupun non-perbankan, para hakim pengadil masih kurang memiliki pemahaman yang utuh terkait sektor tersebut.

Terlebih kini fungsi Bank Indonesia (BI) dalam mengawasi perbankan sudah dilimpahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara otomatis segala sengketa perbankan yang semula membelit otoritas moneter tersebut kini diarahkan ke OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini penting diketahui. Ada suatu ketentuan yang merupakan azas bahwa jalannya hukum itu selalu penuh dengan dinamikanya. Tidak statis. Karena itu perlu ada kerjasama. Maksudnya supaya para hakim tahu perkembangan masalah ekonomi dan lainnya," ujar Hatta dalam konferensi pers nota kesepahaman antara BI, OJK dan MA di Jakarta, Senin (22/2).

Guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim MA dalam menyelesaikan sengketa, BI dan OJK pun menjalin kerjasama dengan MA untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim dalam bidang perbankan dan jasa keuangan.

Nantinya para hakim MA akan diberikan kesempatan mengenyam ilmu ekonomi dari dua lembaga tersebut dan diperkenankan saling bertukar pikiran. Kerjasama tersebut juga akan menjadi fasilitas kesamaan pandang serta memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas BI maupun OJK.

Namun Hatta menjamin, kerjasama tersebut tidak akan melunturkan nilai-nilai independensi masing-masing lembaga, ketiga lembaga tersebut berkomitmen untuk tidak saling mengintervensi dan mencampuri tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam menyelesaikan sengketa.

"Jadi sejak awal saya tekankan, bahwa sama sekali tidak ada intervensi saling mencampuri independensi masing-masing," tegas Hatta.

Pada kesempatan yang sama Gubernur BI Agus D.W Martowardjojo mengungkapkan perjanjian kerjasama antara BI dan MA sebenarnya udah pernah dilakukan sejak tahun 2002. Namun kini nota kesepahaman tersebut diperbaharui dan diperpanjang sesuai dengan perkembangan poin-poin kesepakatan.

Bahkan dalam nota kesepahaman tersebut, BI juga menyelipkan kepentingan dalam menegakan aturan kewajiban penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri. Langkah ini sebagai bentuk antisipasi BI apabila nantinya aturan tersebut menimbulkan sengketa dan harus diselesaikan oleh MA.

"Kita akan adakan temu wicara dengan para hakim agung secara khusus mengenai kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di NKRI, dan juga pembahasan dan edukasi perlindungan konsumen baik kebanksentralan mapupn jasa keuangan," katanya. (gir)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER