Sebaliknya insentif justru akan diberikan kepada bank yang mampu meningkatkan tingkat efisiensinya melalui penurunan bunga deposito.
"Kalau mereka mengikuti aturan OJK, maka akan diberikan insentif, tapi kalau masih main-main ya tentu dianggap melanggar kesepakatan, tentu kalau melanggar akan ada punishment," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia menegaskan, pembatasan bunga deposito tersebut menurutnya perlu dilakukan, mengingat beban biaya dana (cost of fund) yang ditanggung perbankan sangat memberatkan, sehingga mempersulit penurunan suku bunga umum lainnya, termasuk suku bunga kredit.
"OJK akan berbicara dengan bank-bank besar, tidak perlu juga harus pakai aturan, tapi mereka akan memonitor, akan bilang 'eh gak bisa begini' atau ada special rate yang berlebihan. Kita monitor lho," tegas Darmin
Saat ini dalam peraturan OJK yang pernah terbit tahun 2014, hanya bank kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4 yang terkena aturan capping bunga. Aturan mainnya, bank BUKU 3 hanya boleh memberikan bunga deposito maksimal 2,25 persen di atas BI rate dan bank BUKU 4 memberikan bunga deposito maksimal 2 persen di atas BI rate.
Ke depannya, Darmin menjelaskan pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga maupun perusahaan milik BUMN dilarang meminta suku bunga deposito secara spesial kepada perbankan yang mampu mendorong tingginya cost of fund.
Selain itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diminta untuk tidak lagi mengatur ketentuan batas dana pihak ketiga (DPK) suatu bank. Dengan alasan, tugas tersebut sudah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan OJK.
Dengan sistem yang sederhana tersebut, Darmin menargetkan suku bunga umum perbankan bisa turun di masa yang akan datang.
"Kita kemudian melihat sangat terbuka kemungkinan tingkat suku bunga lending rate pada akhir tahun ini pada kuartal terakhir akan single digit," jelasnya. (gir)