Mayoritas materi yang diadukan adalah terkait dengan prosedur administrasi perpajakan yakni 49 persen dan peraturan perpajakan 39 persen.
Jika dilihat dari data statistik pengaduan selama dua tahun terakhir berdasarkan fungsi terdapat 184 pengaduan yang dilontarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Jika dirinci terdapat 17 pengaduan terhadap kualitas pelayanan pajak, 51 pengaduan terhadap pemeriksaan, 20 pengaduan terhadap proses penagihan, 13 pengaduan tergadap proses penyidikan, 61 pengaduan terhadap SDM dan Kepegawaian, 61 pengaduan tehadap potensi pajak, serta 73 pengaduan terhadap proses keberatan dan banding terkait kasus pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komite Pengawasan Perpajakan Daeng M. Nazier mengatakan dari seluruh pengaduan tersebut, Komite telah menindaklanjuti 73 pengaduan, sementara sisanya tidak dilanjutkan dengan alasan tidak memenuhi kriteria kasus yang layak ditindaklanjuti.
"Masalah banyak terjadi di pemeriksaan, keberatan dan banding. Ini terjadi di kantor pajak dengan wajib pajak (WP). Dari segi pengaduan, data yang ada kebanyakan diajukan melalui surat ada juga yang langsung mendatangi kantor kami," ujar Nazier di Jakarta, Selasa (23/2).
Keberadaan Komite Pengawas Perpajakan dianggap penting, Nazier menjelaskan dalam menjalankan fungsinya, Komite Pengawas Perpajakan memiliki posisi yang strategis. Secara hukum, Komite dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan berada di bawah Menteri Keuangan.
Namun secara istimewa Komite diperkenankan menyampaikan opini pribadi, dan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
"Walaupun independen tapi kami dibawah pak Menteri itu kadang situasinya kurang nyaman. Tapi kita harus bisa memberikan second opinion," jelasnya.
"Secara singkat, seringkali ada masalah yang ditemukan dan kami coba selesaikan, contohnya terkait peraturan dan kebijakan yang sering tidak selaras. Dalam beberapa hal terkadang kebijakan kurang memperhatikan dinamika di bisnis sehingga mereka (pengusaha) mengalami kesulitan oleh peraturan perpajakan," ujarnya.
Oleh sebab itu menurut Nazier, masyarakat diperkenankan untuk melaporkan aduannya ke Komite Pengawas Perpajakan terkait sistem perpajakan yang dianggap merugikan. Terlebih, tahun ini pemerintah menetapkan sebagai tahun kepastian hukum bagi perpajakan Indonesia.
"Komite sangat terbuka menerima pengaduan dan masukan perbaikan sistem perpajakan," kata dia. (gen)