"It's very, very good. Sayang pemikiran ini baru muncul sekarang. Kenapa tidak 5 tahun lalu," cetus Syahrir di Jakarta, Selasa (23/2).
Sebagaimana diketahui, seiring dengan rencana pembahasan amandemen UU Minerba yang menjadi inisiatif DPR, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan telah mengantongi sedikitnya lima poin yang akan dimasukkan dalam pembahasan revisi beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, kata Sudirman pemerintah juga akan menyertakan pembahasan mengenai ketentuan mengenai hak pemberian izin antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Energi dan Pertambangan Yusri Usman menilai pemerintahan Joko Widodo tak memiliki sikap yang jelas menyoal penerapan program hilirisasi dalam rangka meningkatkan nilai jual komoditas mineral Indonesia.
Hal ini ia ungkapkan seiring dengan wacana relaksasi ekspor untuk semua jenis biji mineral (ore) dan produk hasil olahan termasuk konsentrat yang dilontarkan Menteri Sudirman.
"Pemunculan wacana ini jelas akan merusak program hilirasi yang sangat menguntungkan bagi perekonomian negara. Kalau (kebijakan) memudahkan ekspor konsentrat yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan dapat disimpulkan kalau pemerintah Jokowi tidak jelas dan tegas," ujar Yusri. (gen)