Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membentuk Badan Pengelola (BP) Tapera untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat yang wajib disetor pekerja dan pengusaha setiap bulan. Hal ini menyusul disahkannya Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh DPR, kemarin, Rabu (24/2).
Dalam Rancangan UU Tapera sebelumnya disebutkan, besar iuran yang akan wajib disetor pekerja sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan ditambah sumbangan dari perusahaan selaku pemberi kerja 0,5 persen dari penghasilan setiap karyawan.
Pada pasal 32 RUU Tapera disebutkan BP Tapera akan dibentuk dan berkantor di Jakarta, dengan modal awal bersumber dari APBN dan kekayaan negara yang dipisahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, beleid baru itu juga memberikan diskresi kepada BP Tapera untuk bisa menggunakan sebagian dari hasil pemupukan dana Tapera untuk menutup kekurangan biaya operasionalnya.
Modal Investasi
Sesuai tugas dan fungsinya, BP Tapera dalam undang-undang itu juga diharuskan melakukan pemumpukan dana Tapera dengan cara menginvestasikan seluruh iuran pekerja dan pengusaha di produk keuangan.
Adapun produk keuangan yang diperbolehkan untuk memutar dana Tapera hanya yang terkait dengan perumahan dan kawasan pemukiman.
Draft UU Tapera merinci, instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan BP Tapera antara lain deposito, obligasi pemerintah, reksadana, dan surat berharga lain yang bisa mendatangkan keuntungan. Produk keuangan berbasis syariah juga dimungkinkan untuk bisa menjadi alternatif investasi BP Tapera.
Dalam pengelolaan dana, BP Tapera berhak menentukan bank kustodian selaku penampung iuran pekerja dan perusahaan, serta bisa menunjuk sendiri manajer investasi untuk memutar dana yang terkumpul.
Hasil dari pemanfaatan dana Tapera, sesuai pasal 22, wajib digunakan BP Tapera untuk pembiayaan perumahan bagi pekerja, baik berupa rumah tunggal, rumah deret, ataupun rumah susun.
Fasilitas pembiayaan perumahan baki pekerja ini bisa untuk pembiayaan pembelian rumah baru, pembangunan, dan/atau perbaikan rumah.
Namun, untuk mendapatkan fasilitas itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta, antara lain masa kepsertaan paling singkat 12 bulan, peserta termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, dan belum memiliki rumah.
(ags)