Seperti diketahui, OJK memiliki beberapa tugas dan kewenangan dalam Draft UU Tapera. Dalam bahasan pemanfaatan dana Tapera untuk pembiayaan perumahan di pasal 27 ayat 3 disebutkan penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur (Badan Pengelola) BP Tapera setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain kewenangan tersebut, dalam pasal 52 ayat 1 Draft UU Tapera disebutkan bahwa Komite Tapera beranggotakan salah satunya Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang membidangi pengaturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan pihaknya mengakui adanya beberapa tugas dan kewenangan dalam UU Tapera. Namun, ia mengaku belum ada koordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
Lebih lanjut, Muliaman menyatakan pihaknya menunggu undangan pertemuan dan koordinasi dari Kementerian terkait untuk segera membahas hal ini. Ia berharap koordinasi bakal berjalan lancar.
“Belum lah, nanti kami ketemu dulu. Tuan rumahnya kan Pak Menteri. Sekarang baru komunikasi awal gitu-gitu aja. Nanti kami kabari lagi,” jelasnya.
Dalam pengelolaan dana, BP Tapera berhak menentukan bank kustodian selaku penampung iuran pekerja dan perusahaan, serta bisa menunjuk sendiri manajer investasi untuk memutar dana yang terkumpul.
Nantinya, hasil dari pemanfaatan dana Tapera, sesuai pasal 22, wajib digunakan BP Tapera untuk pembiayaan perumahan bagi pekerja, baik berupa rumah tunggal, rumah deret, ataupun rumah susun.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk Achmad Baiquni mengatakan manajemen belum memperolah informasi apapun mengenai pembahasan bank kustodian dana Tapera.
“Belum ada pembicaraan sampai saat ini. Mungkin bisa ditanyakan ke pihak lain yang terkait,” katanya singkat.
(gen)