“Ada sekitar 120 Pemda yang belum membayar,” tutur Direktur Utama Taspen Iqbal Lantaro saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (25/2).
Program JKK dan JKM mencakup kepesertaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kedua program ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan secara khusus telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai PP Nomor 70, iuran kedua program ini dibayarkan sejak bulan Juli 2015 oleh pemberi kerja dalam hal ini pemerintah. iuran tersebut dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0,24 persen dari gaji untuk program JKK dan 0,3 persen dari gaji untuk program JKM.
“Kita akan mengingatkan (pemda terkait) dan tidak membayar klaim kalau ada pegawainya yang meninggal. Biar dia (pemda) dihukum pegawainya karena iuran ini wajib,” ujar Iqbal.
Taspen, lanjut Iqbal, saat ini mengelola aset sekitar Rp172 triliun dimana Rp142 triliun diantaranya merupakan dana kelolaan pensiun dan dana kelolaan tunjangan hari tua (THT).
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan pemerintah akan mendukung penuh kedua program ini. Iuran JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Pegawai ASN Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi Pegawai ASN Daerah.
“Ini merupakan lompatan dari Presiden (Joko Widodo) supaya pegawai betul-betul kerja itu nyaman, lebih ada jaminan,” ujarnya. (gen)