Saat ini, tingkat bunga deposito tertinggi yang ditawarkan perseroan adalah 5,75 persen untuk deposito bernilai minimal Rp25 miliar rupiah.
“Dengan capping bunga deposito oleh OJK sebesar 7,75 persen, kalau ditanya BCA bagaimana, ya sementara kita bertahan di 5,75 persen. Itu sudah 200 basis poin di bawah batas maksimum,” ujar Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada awal tahun lalu, dana kita sangat liquid dan kita melihat ekonomi pada saat itu sedang lesu. Jadi unlikely permintaan kredit akan tinggi,” tutur Jahja.
“Berarti 200 basis poin kita turunkan sehingga suku bunga deposito kita yang tadinya tertinggi 7,75 persen sudah turun menjadi 5,75 persen,” ujarnya.
Kurang Menarik
Jahja mengakui dengan tingkat bunga 5,75 persen, produk deposito BCA menjadi kurang menarik dibandingkan kompetitor yang berani menawarkan lebih tinggi. Hal itu tercermin dari pertumbuhan dana deposito tahun lalu yang hanya naik 1,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp113, 4 triliun.
“Untuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) itu maksimal sudah 9,99 persen. Malah tiga tahun pertama sudah 8,88 persen dan tiga tahun berikutnya dijamin tidak lebih dari 9,99 persen. Jadi sudah single digit,” ujarnya.
Sebagai informasi, per Maret 2016, OJK telah merevisi batas atas bunga deposito bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan BUKU IV. Batas atas suku bunga deposito BUKU III saat ini adalah 75 basis poin di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate). Sementara batas atas tingkat bunga deposito BUKU IV adalah 100 basis poin di atas BI rate. (gen)