Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida mengungkapkan kredibilitas SVLK diragukan akibat penerapannya dianggap tidak konsisten. Sedianya, SVLK merupakan syarat wajib ekspor produk kehutanan per 1 Januari 2016. Namun, rencana itu batal pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan.
Aturan teranyar itu memungkinkan pelaku usaha tidak lagi wajib menyertakan V-Legal untuk 15 pos tarif produk industri hilir, salah satunya produk mebel. Hal itu dilakukan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji tuntas, lanjut Liana, memakan waktu dan biaya. Disebutkannya, uji tuntas memakan biaya sekitar US$2.500 hingga US$3 ribu setiap kali pengiriman ekspor kayu maupun olahannya. Sementara, pelaku usaha juga harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh V-legal.
Padahal, menurut Liana, pengakuan Uni Eropa atas SVLK merupakan hal penting. Pasalnya, Uni Eropa merupakan barometer bagi negara lain.
“Kalau kita ada masalah dengan Uni Eropa, negara lain seperti Australia dan Kanada juga ikut-ikutan. Kalau Uni Eropa tidak mau menerima (SVLK), negara lain juga tidak mau menerima,” ujarnya.
Liani berharap pemerintah bersedia kembali merevisi Permendag Nomor 89 Tahun 2015 dengan tidak lagi memberikan pengecualian kewajiban SVLK pada produk hilir hasil hutan.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengungkapkan pemerintah pada dasarnya menyetujui implementasi SVLK. Namun, pemerintah tidak ingin memberatkan pelaku UKM.
“Apapun Permendag dan itu keputusan pemerintah yang sudah dibahas secara mendalam,” ujarnya.
Kementerian LHK, lanjut Rufi’ie, tahun lalu menganggarkan sekitar Rp33,4 miliar untuk memfasilitasi UKM untuk bisa mendapatkan sertifikat V-legal yang memakan biaya sekitar Rp26 juta per sertifikat dan berlaku selama enam tahun. Mengingat mahalnya sertifikat itu, pemerintah memberikan kemudahan dengan mengizinkan satu sertifikat dimiliki oleh lima hingga sepuluh pelaku usaha kecil.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian LHK nilai ekspor produk perkayuan yang menggunakan dokumen V-legal tahun lalu mencapai US$9,86 miliar atau naik 49.39 persen dari tahun sebelumnya US$6,6 miliar.