“Situs online penyedia layanan pembiayaan jangka pendek itu akan kita atur. Nantinya harus dibuatkan POJK dan akan diatur dalam industri keuangan non bank,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (8/3).
Firdaus mengungkapkan perwakilan dari beberapa pemilik situs pembiayaan, diantaranya uangteman.com dan modalku.com, telah bertemu dengannya guna menjelaskan proses bisnis pembiayaan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Firdaus, pembiayaan melalui media online itu diberikan untuk jangka pendek, mulai dari sepuluh hari hingga sebulan. Jumlah pinjaman yang bisa dikucurkan maksimal berkisar Rp2 juta – Rp2,5 juta.
OJK menurutnya maklum suku bunga pinjaman yang ditawrkan oleh situs pembiayaan lebih tinggi dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Pasalnya, peminjam tidak perlu menyertakan agunan.
“Untuk pinjaman sepuluh hari itu (bunganya) bisa sepuluh persen, tiga puluh hari itu bisa tiga puluh persen. Kalau ditanya mahal, (bunganya) mahal juga,” ujarnya.
Firdaus mengaku tidak bisa mengatur besaran bunga yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman. Namun, tingkat bunga akan turun seiring dengan meningkatnya suplai likuiditas di pasar.
“Sebentar lagi kan perizinan mengenai pegadaian, misalnya, (perizinan) gadai swasta akan kita keluarkan. Itu akan menambah likuditas di masyarakat. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga bisa memberikan pinjaman multiguna,” ujarnya. (gen)