“Insya Allah di 2016 ini, bersama pemerintah, kami akan melahirkan Tabungan Pos,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (8/3).
Sebelumnya, Pos Indonesia telah melayani layanan simpanan tabungan, bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk, dengan mengusung produk ‘Batara’. Berbeda dengan Batara, Tabungan Pos memungkinankan Pos Indonesia menghimpun simpanan tanpa harus terafiliasi dengan bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dia (uang simpanan) tidak bisa digunakan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat. Jadi hanya untuk menopang kebijakan fiskal,” ujarnya.
Saat ini, OJK masih berkoordinasi dengan kementerian terkait mekanisme tabungan pos diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pasalnya, pemerintah harus merevisi dua peraturan pemerintah (PP) terkait bidang usaha Pos Indonesia.
“Saya kira potensi Rp100 triliun ke Rp200 triliun masuk akal. Kenapa? Karena mereka (Pos Indonesia) juga melakukan logistik sama wesel dan lain-lain. Mungkin bisa Rp400 triliun lah kami harus mengarah ke sana,” ujarnya.
Asuransi Pos
Firdaus menyebutkan, selain produk simpanan, Pos Indonesia nantinya juga diarahkan untuk memberikan layanan asuransi. Sama halnya dengan Tabungan Pos, himpunan dana Asuransi Pos juga diperuntukkan untuk membeli obligasi pemerintah.
“Kita sedang menyiapkan aturan, apakah dia (Pos Indonesia) akan bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau kami akan bikin dia juga mengelola dana asuransi. Artinya, dia bisa menjual asuransi, terutama asuransi mikro,” ujarnya. (gen)