Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan tidak akan menambah alokasi anggaran subsidi untuk premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun ini.
Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan Kunta Wibawa mengatakan hal ini dikarenakan pemerintah telah melakukan penyesuaian alokasi subsidi sebesar Rp23 ribu per jiwa tahun ini dibandingkan tahun lalu yang masih mencapai Rp19.225 per jiwa.
"Tahun ini tidak akan naik, karena tahun lalu sudah dinaikkan," ujar Kunta kepada CNNIndonesia,com, Rabu (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,5 triliun untuk mensubsidi 92,4 juta jiwa peserta PBI jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Jumlah tersebut telah disepakati antara pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimasukkan dalam APBN 2016.
Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), masyarakat kurang mampu dan fakir miskin digolongkan sebagai peserta PBI jaminan kesehatan yang setiap bulan iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN.
Peserta PBI sendiri ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Survei PembacaSementara, terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, CNNIndonesia.com telah melakukan jajak pendapat melalui media sosial Facebook atas kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2016 mendatang.
Sebagian besar dari 816 komentar para netizen yang masuk, mengkritik diterbitkannya aturan tersebut oleh Presiden Joko Widodo.
“Dinaikin boleh dan sah,yang jelas pelayanan jg bagus,jangan tebang pilih,di daerah sya jangankan kelas 3/2,kelas 1 aja masih dipersulit oleh Rumah sakit..ga ada yg mau sakit,tpi sya pribadi masih banyak melihat pasien ditelantarkan Rumah sakit,karena menggunakan BPJS..tolong pemerintah tindak tegas semua Rumah Sakit yang seperti itu..khususnya didaerah saya ini,” ujar Zak’s Pearl’s Ezrela dalam komentarnya.
Sementara Nuryadi Wulantoro menulis, “Saya mau ganti kacamata plus minus pakai bpjs tidak jadi. Bpjs saya kelas 1 yg akan naik 80ribu per 1 April 2016. Ternyata cuma di subsidi 300ribu rupiah lewat optik yg kerjasama dgn bpjs. Kacamata yg tdk sesuai dgn yg saya inginkan. Lensa yg bagus saja sejuta rupiah. Belum harga frame yg bagus. Ini bukan kacamata fantasi atau hiasan, pak presiden. Masa sebagai peserta bpjs tidak bisa klaim sesuai dengan kwalitas terbaik yg saya inginkan !”
Seperti diketahui, Perpres yang diteken Jokowi pada 29 Februari 2016 lalu mengatur besaran iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu dan iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara, iuran bagi peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III naik menjadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.
Tak hanya itu, per 1 Januari lalu, pemerintah juga menaikan besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.
(gen)