Deputi bidang Pertanian dan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan pelaksanaan gugatan itu masih bersifat kondisional jika negosiasi dengan Pemerintah Perancis menemui jalan buntu. Saat ini, tambahnya, posisi pemerintah tetap tak menginginkan pengenaan pajak tambahan ekspor CPO sepeserpun.
"Memang ada rencana seperti itu. Tapi kami tidak langsung mengajukan gugatan karena kami masih perlu menilai apa untung rugi menggugat ke WTO. Kami punya orang tepat untuk menganalisis hal tersebut," jelas Musdhalifah di sela-sela International Conference on Palm Oil and Environment (ICOPE) di Nusa Dua, Rabu (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semaksimal mungkin kami akan buat produsen (CPO) dalam negeri tetap nyaman. Jangan semuanya dihalang-halangi, ini kan bagian dari tarriff barrier mereka," jelasnya.
Dalam amandemen Undang-Undang Keanekaragaman Hayati yang akan berlaku di awal 2017, pada awalnya Pemerintah Perancis akan mengenakan pajak atas minyak kelapa sawit dan turunannya sebesar 300 euro per ton pada 2017, kemudian naik menjadi 500 euro per ton pada 2018, meningkat menjadi 700 euro per ton pada 2019, serta naik menjadi 900 euro per ton pada 2020.
Padahal GATT 1994 Artikel III:2 telah mengatur bahwa produk impor, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat dikenakan pajak internal atau biaya internal lainnya seperti produk dalam negeri.
Sementara itu, pada GATT Artikel XX memungkinkan negara anggota WTO untuk mengadopsi langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, dan tanaman, namun penerapannya tidak boleh memberikan pembenaran terhadap diskriminasi, atau pun pembatasan perdagangan internasional. (gen)