Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan jajarannya telah meneken Perjanjian Konsesi Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada 16 Maret 2016. Hal itu dilanjutkan dengan penerbitan Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung pada 17 Maret 2016
“Kementerian Perhubungan pada Jumat, 18 Maret 2016 juga menerbitkan Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC),” ujarnya dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hermanto, dengan diterbitkannya izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum ini, PT KCIC dapat memulai pelaksanakan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta - Bandung pada Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000.
Hermanto menegaskan bahwa izin pembangunan prasarana perkeretaapian ini hanya untuk 5 kilometer yang telah diajukan oleh PT KCIC. Sementara 137 km sisanya, PT KCIC masih belum menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Ia menjelaskan, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan teknis termasuk tindakan korektif dan penegakan hukum mulai dari masa pra konstruksi, konstruksi, dan pasca konstruksi.