Ketika Penaikan Iuran BPJS Tak Dibarengi Peningkatan Layanan

CNN Indonesia
Senin, 21 Mar 2016 11:47 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu dan iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu.

Sementara, iuran bagi peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III naik menjadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp 25.500
TOPIK TERKAIT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER