Hal itu tercermin dari statistik kepemilikan surat utang negara oleh investor asing yang nilainya lebih dari Rp600 triliun per 17 Maret 2016, meningkat sekitar Rp12 triliun dibandingkan dengan posisi awal bulan yang sebesar Rp588 triliun.
Apabila dibandingkan dengan posisi penutupan tahun lalu (31 Desember 2015), total dana asing yang masuk ke pasar obligasi negara sepanjang tahun ini mencapai Rp41,67 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk SBN Syariah atau sukuk negara, modal asing yang diendapkan di sana hanya Rp10,44 triliun atau kurang dari 2 persen kepemilikan obligasi negara oleh asing.
Kendati persentasenya terus menurun, tetapi asing masih menjadi pemegang terbesar obligasi negara yakni sebesar 38,24 persen. Investor asing ini tak hanya individu atau perusahaan, tetapi juga termasuk pemerintah dan bank sentral negara asing.
Pemilik obligasi negara terbesar kedua setelah asing adalah bank konvensional dan syariah, dengan persentase total kepemilikan 29,1 persen dari total obligasi negara yang beredar.
Disusul kemudian oleh perusahaan asuransi sebesar 11,89 persen, Bank Indonesia 9,52 persen, reksadana 4,18 persen, dana pensiun 3,52 persen, serta sisanya individu dan lain-lain. (gen)