Terkait Izin Usaha Jasa Transportasi, Uber Siap Kerjasama

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2016 12:48 WIB
PT Uber Technology Indonesia menyatakan saat ini perusahaan terus bekerjasama dengan pemerintah meski masih sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi.
Donny Sutadi, Komisaris Uber Technology Indonesia, dan Teddy Antono, Legal Manager Grab Indonesia saat memberikan keterangan pers di kementerian Perhubungan. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Uber Technology Indonesia menyatakan bakal terus bekerjasama dengan pemerintah terkait izin usaha penyelenggara jasa transportasi, meski saat ini masih tercatat sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi.

"Kami selalu terbuka untuk bertemu dan bekerjasama dengan pemerintah. Saat ini kami bukan perusahaan transportasi, kami masih perusahaan aplikasi," tutur Komisaris Uber Technology Indonesia Donny Sutadi usai menghadiri konferensi pers di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (23/3).

Donny mengungkapkan perusahaan akan mematuhi arahan pemerintah terkait kewajiban mitra operator jasa transportasi Uber yang berbadan hukum koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga akan mengevaluasi lagi bisnis kami sampai saat ini dan memohon Kementerian Perhubungan untuk memberitahu kami apa-apa yang harus kami lakukan,"ujarnya.

Selain itu, ia menyatakan bahwa mitra Koperasi Uber, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah menerima Izin Pendirian Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM pada November 2015. Uber telah mengajukan permohonan untuk KIR dan sedang menunggu persetujuan.

Meski disebut ilegal oleh Kemenhub, Donny enggan berkomentar banyak. Namun, ia menegaskan aplikasi Uber tetap akan beroperasi selama belum ada perintah pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami intinya ingin kerjasama cepat selesai, semua aman, semua bekerja seperti biasa tidak ada rasa takut, semua bisa menghasilkan uang untuk keluarganya masing-masing," ujarnya.

Catatan Redaksi:

Judul artikel berita ini sebelumnya adalah 'Uber Tak Ingin Urus Izin Usaha Jasa Transportasi.' Judul dan isi berita kami koreksi karena tidak akurat dalam mengutip dan menyimpulkan pernyataan sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahpahaman.
(gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER