Jakarta, CNN Indonesia -- PT Uber Technology Indonesia menyatakan bakal terus bekerjasama dengan pemerintah terkait izin usaha penyelenggara jasa transportasi, meski saat ini masih tercatat sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi.
"Kami selalu terbuka untuk bertemu dan bekerjasama dengan pemerintah. Saat ini kami bukan perusahaan transportasi, kami masih perusahaan aplikasi," tutur Komisaris Uber Technology Indonesia Donny Sutadi usai menghadiri konferensi pers di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (23/3).
Donny mengungkapkan perusahaan akan mematuhi arahan pemerintah terkait kewajiban mitra operator jasa transportasi Uber yang berbadan hukum koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan mengevaluasi lagi bisnis kami sampai saat ini dan memohon Kementerian Perhubungan untuk memberitahu kami apa-apa yang harus kami lakukan,"ujarnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa
mitra Koperasi Uber, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah menerima Izin Pendirian Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM pada November 2015. Uber telah mengajukan permohonan untuk KIR dan sedang menunggu persetujuan.
Meski disebut ilegal oleh Kemenhub, Donny enggan berkomentar banyak. Namun, ia menegaskan aplikasi Uber tetap akan beroperasi selama belum ada perintah pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami intinya ingin kerjasama cepat selesai, semua aman, semua bekerja seperti biasa tidak ada rasa takut, semua bisa menghasilkan uang untuk keluarganya masing-masing," ujarnya.
Catatan Redaksi:
Judul artikel berita ini sebelumnya adalah 'Uber Tak Ingin Urus Izin Usaha Jasa Transportasi.' Judul dan isi berita kami koreksi karena tidak akurat dalam mengutip dan menyimpulkan pernyataan sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahpahaman. (gir)