Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Sudjoko mengatakan feed in tarriff merupakan instrumen regulasi yang bisa mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia.
Investasi tersebut, lanjutnya, harus ditarik mengingat 25 persen dari suplai energi nasional rencananya akan disediakan oleh EBT di tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, kebijakan feed in tarriff ini terbukti mampu menarik minat investor karena adanya peningkatan kapasitas listrik yang dihasilkan dari biogas. Saat ini, tambahnya, pembangkit listrik bertenaga biogas baru menghasilkan 3,6 MW dan nantinya akan meningkat menjadi 4,8 MW dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, feed in tarriff listrik biogas tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM no. 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Biogas Indonesia, Trio Chadys mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam memberikan insentif bagi pengusaha EBT. Kendati demikian, ia menganggap feed in tarriff listrik biogas yang dipatok pemerintah senilai Rp1.050 per Kilo Watt Hour (KWh) masih terlalu murah dan masih kurang menarik investor.
"Memang investasinya masih besar, kira-kira US$2,5 juta per 1 MW jadi kami memang menunggu harga yang baik dari pemerintah agar biogas ini bisa dimanfaatkan," terangnya di lokasi yang sama.
"Ada usulan untuk membuat skema clustering. Jadi dikelompokan perusahaan yang berdekatan untuk bangun pembangkitnya lalu listriknya disatukan dijual ke PLN. Sehingga dengan cara ini bisa lebih ekonomis," terangnya. (gir)