"Saya minta Kominfo yang mungut pajaknya," ujar Ken di kantornya, Jakarta, Selasa (29/3).
Ia menginginkan penyedia konten asing seperti Google, Facebook, Twitter memiliki izin sebagai bentuk usaha tetap (BUT) jika ingin masih beroperasi di Indonesia. Dengan BUT, maka otoritas fiskal secara leluasa mampu mengutip pajak dari perusahaan-perusahaan asing tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Google, Youtube, web address-nya kan ada quote-nya Indonesia. Itu seharusnya bentuk usaha tetap, di sini. Sedangkan, web kita di Amerika yang jualan animasi dipajakin. Masa mereka yang gede-gede enggak mau? Harus itu," tegas Ken.
"Potensi pajak tergantuk objeknya. Kalau objeknya PPN, siapapun yang beli lewat situ ya harus bayar," jelas Ken.
Lebih lanjut, ia optimistis upaya untuk memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersbut akan berjalan lancar menggunakan sistem teknologi yang telah dimiliki oleh Ditjen Pajak saat ini.
"Kalau online sebenarnya malah gampang, setiap hari bisa kita lihat," jelasnya.
"Cukup PMK, ditetapkan [Kominfo] sebagai pemungut. Yang dipungut objeknya apa, pemungut siapa, subjeknya siapa. Sudah dimasukkan, drafnya sudah, tinggal dibahas," katanya. (gir)