Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan, secara umum UMKM sudah bisa masuk ke dalam bursa efek karena ia menganggap peraturannya sudah memadai. Namun menurutnya, UMKM harus patuh secara administrasi, pajak, hukum, dan legalitas sehingga masih perlu bimbingan sebelum melantai di bursa efek.
"Secara aturan sudah cukup mengakomodasi UMKM. Sekarang itu lebih ke sosialisasi dan diskusi dengan UMKM, apakah ada kendala atau tidak," kata Nicky di sela pembukaan Festival Pasar Modal Syariah di Gedung BEI, Rabu (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pembuatan inkubator masih dalam tahapan dilakukan dan kami harapkan semester I ini bisa mulai diimplementasikan. Tapi bagaimana mekanismenya, nanti akan kami umumkan lagi," ujarnya.
Sebagai informasi, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Di dalam pasal 51 beleid tersebut, perusahaan modal ventura perlu menyalurkan modal sebesar minimal 5 persen kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebelumnya, OJK juga telah mengusulkan peraturan yang mengharuskan UMKM untuk memperkuat modalnya sebelum masuk ke pasar modal. Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida beralasan kombinasi jumlah modal yang kecil dan sedikitnya porsi saham yang dilempar ke publik bisa menjadi ladang basah bagi spekulan pasar.
"Kalau modal masih belum kuat dan porsi lepas ke publik sedikit, itu bisa memicu pelaku pasar untuk menggoreng saham. Maka dari itu, kami sedang menyiapkan mitigasi resiko salah satunya penguatan modal bagi UKM," jelas Nurhaida di Jakarta, bulan lalu.