Jakarta, CNN Indonesia -- PT Samsung Electronics Indonesia meminta pemerintah konsisten dengan aturan terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel pintar (
smartphone).
Perusahaan asal Korea Selatan itu menilai aturan TKDN yang lama tidak perlu diubah menjadi skema lima opsi penghitungan yang direncanakan, karena sudah sesuai dengan kemampuan teknologi Indonesia saat ini yang belum mampu menghasilkan piranti lunak (
software) yang canggih.
Vice President PT Samsung Electronics Indonesia, Lee Kang Hyun mengatakan peraturan TKDN yang lama membuat produsen ponsel pintar mau tak mau membangun pabrik di Indonesia karena komponen manufaktur mengambil besaran mayoritas dalam formulasi TKDN. Hal itu menurutnya lebih penting dibandingkan sekadar investasi
software yang memang lebih mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ke depan fokus investasi adalah
handphone, namun kalau Indonesia mau mengembangkan
software yang sangat maju sekali itu tidak mungkin untuk saat ini," jelas Kang Hyun di Jakarta, Rabu (30/3).
Apalagi menurutnya, peraturan TKDN tersebut baru diimplementasikan dua tahun lalu sehingga masih terlalu dini jika pemerintah mengubah kembali formulasi TKDN. Dengan tetap menggunakan peraturan TKDN yang sebelumnya, ia menganggap pemerintah masih konsisten dengan beleid yang dibuat.
"Memang kami memang belum bisa berikan solusi terbaiknya seperti apa, namun kami pikir memang seharusnya semua ponsel pintar yang dijual di Indonesia memang harus dirakit di sini. Jadi seharusnya pemerintah konsisten dengan peraturan itu," jelasnya.
Namun, meskipun baru dua tahun berjalan, Samsung mengaku telah menjalankan kebijakan TKDN lama dan memenuhi kewajiban 80 persen komponen manufaktur dan 20 persen komponen hasil riset dan pengembangan (
Research and Development/R&D) sesuai dengan peraturan sebelumnya.
"Kami sudah ikuti ketentuan yang berlaku. Selain itu, Samsung juga sudah ada aktivitas R&D di Indonesia," terangnya.
Sebagai informasi, Kemenperin sebelumnya mengusulkan lima skema batas porsi TKDN untuk
hardware dan
software ponsel pintar 4G untuk mengganti peraturan TKDN yang tercantum pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) no. 69 tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika dan Telematika.
Skema pertama adalah 100 persen
hardware untuk kontribusi komponen manufaktur. Skema kedua, 75 persen hardware dan 25 persen
software. Skema ketiga adalah
hardware dan
software masing-masing 50 persen. Skema keempat, 25 persen
hardware dan 75 persen
software. Lalu skema kelima adalah 0 persen
hardware dan 100 persen
software.
(gir)