Jakarta, CNN Indonesia -- PT Samsung Electronics Indonesia mengatakan rencana pemerintah dalam menetapkan lima skema Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi ponsel pintar (
smartphone) 4G dianggap merugikan investor ponsel di Indonesia, terutama yang merakit piranti keras (
hardware) di dalam negeri.
Vice President Samsung Electronics Indonesia, Lee Kang Hyun mengatakan investor ponsel pintar bisa menggelontorkan uangnya lebih rendah jika bisa memilih skema 100 persen TKDN untuk piranti lunak (
software) saja.
Ia menganggap hal itu merupakan perlakuan tidak adil bagi perusahaannya yang telah melakukan investasi
hardware. Lee menyatakan nilai investasi
hardware jauh lebih mahal dibanding investasi
software.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami sudah investasi di
hardware, begitu pun 20 produsen lainnya di Indonesia. Kalau TKDN hanya dihitung dengan
software saja, maka mereka (calon investor ponsel pintar berikutnya) bisa investasi terlalu gampang. Maka dari itu, Samsung tidak setuju dengan lima opsi itu," jelas Kang Hyun di Jakarta, Rabu (30/3).
Di samping itu, ia juga belum tahu mengenai variabel apa saja yang digunakan pada formulasi TKDN
software jika itu jadi diberlakukan. Menurutnya, formulasi TKDN hardware pasti memiliki unsur yang lebih rumit dibandingkan formulasi
software sehingga kedua hal itu tidak memiliki perbandingan yang setara.
"
Local material 100 persen
hardware sangat susah perhitungannya, kalau
software ya perhitungan 100 persen itu jauh lebih gampang. Berarti yang sudah investasi ikut TKDN kebijakan sebelumnya di
hardware pasti merasa
unfair, kalau begitu lebih baik investasi ini semuanya
software saja," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan telah menyampaikan keluhan ini ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ia berharap, instansi yang dipimpin Saleh Husin tersebut bisa mempertimbangkan kebijakan tersebut sebelum benar-benar diberlakukan.
"Samsung inginnya jangan 100 persen software begitu saja. Kasihan yang lain yang sudah investasi," terangnya.
Sebagai informasi, Kemenperin sebelumnya mengusulkan lima skema batas porsi TKDN untuk
hardware dan
software ponsel pintar 4G.
Skema pertama adalah 100 persen
hardware untuk kontribusi komponen manufaktur. Skema kedua, 75 persen
hardware dan 25 persen
software. Skema ketiga adalah
hardware dan
software masing-masing 50 persen. Skema keempat, 25 persen
hardware dan 75 persen. Lalu skema kelima adalah 0 persen
hardware dan 100 persen
software.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan TKDN
software sebesar 100 persen nantinya dimungkinkan jika produk tersebut memiliki pengguna aktif yang cukup banyak. Jika pengguna aktifnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan Kemenperin, maka vendor ponsel pintar tak bisa mengajukan TKDN
software 100 persen.
"Jadi kalau memang mau
hardware 100 persen bukan TKDN, maka
software 100 persen bisa TKDN asal produknya ada
active user yang banyak. Namun terkait batasan seberapa besarnya, masih akan kami bicarakan di tingkat teknis," jelas Putu di Jakarta, awal bulan ini.
(gir)