“Kami tertarik, tapi tentunya kan butuh waktu karena untuk investasi DIRE kami perlu restrukturisasi aset dulu sebelum dijual ke suatu company DIRE-nya," ujar Hermawan di Jakarta, Rabu (30/3).
Hermawan mengungkapkan aset perkantoran (office) merupakan aset penghasil pendapatan berulang (recurring income) yang paling potensial untuk dilepas menjadi instrumen DIRE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“So far, yang bisa kita lakukan, adalah aset perkantoran. Kalau untuk mal dan hotel, relatif kecil (nilai asetnya),” ujarnya.
“Kita sih susah di sini kalau suku bunga kita masih double digit. Bunga pinjaman katakan sekarang masih sepuluh- sebelas persen, yield (DIRE-nya) di bawah itu, susah (menarik investor),” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diumumkan minggu ini, pemerintah telah memangkas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
Selain itu, pemerintah juga telah mengatur pemberian fasilitas pajak penghasilan final atas pengalihan aset dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.