"Sebentar lagi (tarif angkutan umum) harus turun. Paling lambat besok pagi sudah ada keputusan. Penerapannya langsung, sebisa mungkin," tutur Menteri Perhubungan Ignatius Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (31/3).
Mantan Direktur Utama PT KAI ini mengungkapkan, sejak semalam formula penurunan tarif masih diperhitungkan dan dibahas bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tarif Metromini, misalnya, Rp4000. Rp4000 itu kalau diturunkan 3 persen itu Rp120. Udahlah dibikin Rp150 rupiah. Kalau orang bayar Rp4000 kembali Rp150 itu kan sulit. Iya atau tidak?,” ujar Jonan.
“Kalau ada tarif naik, mungkin tarif (metromini) tidak akan naik atau naiknya disesuaikan, kan bisa. Nanti kami jelaskan ke masyarakat,” ujarnya.
Menurut Jonan, penurunan tarif angkutan sedianya bisa langsung diimplementasikan.
"Bus Jakarta-Cirebon misalnya tarif Rp 50.000 sekali jalan. Kalau turun tiga persen berarti Rp 1.500 bisa (diimplementasikan) dong?” ujarnya.
Lebih lanjut, Jonan mengingatkan bahwa Kemenhub hanya memiliki wewenang mengatur tarif bus Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP), kapal penyeberangan, kapal laut, dan kereta api ekonomi.
“Untuk tarif AKDP (Angkutan Kota Dalam Propinsi) kita bikin Surat Edaran ke Gubernur. Nanti Gubernur yang mengimplementasikan. Kalau dalam kota, itu bupati dan walikota (yang menginstruksikan), bukan saya,” tandasnya. (dim)