Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan besaran iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30 ribu.
Sedangkan iuran peserta Kelas I naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu dan iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah mendengar informasi tersebut, Irfan tidak mengetahui sampai kapan penundaan kenaikan itu. “Sampai kapan ditunda kenaikannya itu tergantung pemerintah,” ujarnya.
Irfan mengatakan BPJS Kesehatan menggunakan tiga prinsip untuk menyesuaikan anggaran dengan pembayaran manfaat bagi peserta yaitu penyesuaian iuran, penyesuaian manfaat, dan penyesuaian alokasi anggaran pemerintah.
“Kami telah melakukan penyesuaian iuran dan manfaat, tinggal nanti pemerintah melakukan penyesuaian alokasi anggaran,” ujarnya.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Irfan, beleid untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS peserta Kelas III telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
(dim)