Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian tarif pajak bandara ditujukan guna meningkatan pelayanan dan fasilitas yang ada di Bandara Internasional tersebut.
"AP II terus mensosialisasikan kepada penumpang bahwa penyesuaian PSC ini, guna meningkatkan pelayanan dan fasilitas, untuk kenyamanan pengguna jasa di Bandara Soetta," ujar Budi seperti dikutip dari Antara (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk diketahui, PSC sejak tahun 2009 silam, belum pernah naik. Sementara, beban pegawai, listrik dan biaya pemeliharaan perawatan setiap tahun naik," ujarnya.
Budi menambahkan, berangkat dari rencana penambahan fasilitas tadi pihaknya meminta agar para pengguna jasa dapat memaklumi atas penyesuaian PSC tersebut.
Pasalnya, PSC merupakan cost recovery dan hal tersebut membuat AP II bisa berupaya untuk terus berinvestasi atas kegiatan yang ada.
"Kami harus memiliki aliran uang atau 'cash flow' yang kuat agar mampu berinvestasi di seluruh bandara yang dikelola dalam upaya meningkatkan pemenuhan hak penumpang menggunakan jasa bandara menjadi lebih baik," tandasnya. (dim)