“Tanjung Kelayang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK dengan luas sekitar 324,4 hektare,” ujar Jokowi dalam salinan aturan tersebut, dikutip Senin (4/4).
KEK yang terletak di kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung tersebut memiliki empat tepi batas yang bersinggungan dengan Laut China Selatan di sebelah Utara, Desa Keciput di sebelah Timur, Desa Tanjung Binga di sebelah Selatan, dan Laut Cina Selatan plus Pantai Desa Tanjung Binga di sebelah Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penetapan badan usaha nantinya dilakukan oleh Bupati Belitung, yang akan mendapat pekerjaan membangun daerah wisata KEK Tanjung Kelayang dalam waktu paling lama tiga tahun ke depan,” tegasnya.
a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
b. lalu lintas barang;
c. ketenagakerjaan;
d. keimigrasian;
e. pertanahan; dan
f. perizinan dan nonperizinan. (gen)