Tanjung Kelayang Resmi jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 04 Apr 2016 11:35 WIB
Bupati Belitung kemudian diminta menetapkan badan usaha yang akan membangun dan mengelola KEK pariwisata Tanjung Kelayang dalam waktu tiga tahun ke depan.
Seorang nelayan beraktivitas di Pantai Tanjung Kelayang Desa Keciput, Sijuk, Beliung, Bangka Belitung Jumat (11/3). Pantai Tanjung Kelayang merupakan salah satu obyek wisata andalan Bangka Belitung. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan daerah Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor pariwisata. Penetapan tersebut dituangkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang KEK Tanjung Kelayang yang ditekennya 15 Maret lalu.

“Tanjung Kelayang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK dengan luas sekitar 324,4 hektare,” ujar Jokowi dalam salinan aturan tersebut, dikutip Senin (4/4).

KEK yang terletak di kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung tersebut memiliki empat tepi batas yang bersinggungan dengan Laut China Selatan di sebelah Utara, Desa Keciput di sebelah Timur, Desa Tanjung Binga di sebelah Selatan, dan Laut Cina Selatan plus Pantai Desa Tanjung Binga di sebelah Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tindak lanjut dari penetapan KEK itu, Jokowi mengatakan perlu ditunjuk Badan Usaha Pembangun dan Pengelola tempat wisata di daerah tersebut. Ia menitahkan badan usaha tersebut sudah harus terbentuk paling lama 30 hari sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.

“Penetapan badan usaha nantinya dilakukan oleh Bupati Belitung, yang akan mendapat pekerjaan membangun daerah wisata KEK Tanjung Kelayang dalam waktu paling lama tiga tahun ke depan,” tegasnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK, Jokowi mengaku siap memberikan fasilitas yang dibutuhkan badan usaha yang akan menggarap KEK Tanjung Kelayang meliputi:

a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
b. lalu lintas barang;
c. ketenagakerjaan;
d. keimigrasian;
e. pertanahan; dan
f. perizinan dan nonperizinan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER