Sebelumnya, dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diumumkan bulan lalu, pemerintah telah memangkas BPHTB dari 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
“BPHTB itu kan sebenarnya kewenangannya ada di daerah,” tutur Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Eddy Hussy saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Angka (BPHTB) 1 persen menurut kami sudah bagus tapi apakah daerah mau di angka itu kami belum tahu,” ujarnya.
“Kalau misalnya dana DIRE itu masuk ke daerah, BPHTBnya hanya satu persen tetapi nanti bisa dapat lagi kalau misalnya dana DIRE itu untuk investasi lain,” ujarnya.
Eddy mengungkapkan potensi dana masuk dari investasi DIRE cukup besar. Tahun lalu, Grup Lippo mengumumkan akan mengalihkan portofolio DIRE-nya dari Singapura ke Indonesia dengan nilai mencapai lebih dari Rp30 triliun.
Bulan lalu, anak usaha grup Lippo di bidang usaha REIT, Lippo Mall Indonesia Retail Trust (LMIRT) mencaplok kepemilikan Lippo Plaza Jogya. Sementara anak usaha DIRE lainnya, First REIT mengakuisisi Siloam Hospitals Yogyakarta. Semua aset tersebut dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk.
“Kami telah menandatangani akta perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) untuk dua mal dan satu rumah sakit dengan REITS kami yang akan memberikan hasil sebesar Rp1,7 triliun," ujar Presiden Direktur Lippo Karawaci Ketut B. Wijaya dalam keterangan resmi, Selasa (9/2) lalu.
Sebagai informasi, selain menurunkan BPHTB, pemerintah juga telah mengatur pemberian fasilitas pajak penghasilan final atas pengalihan aset dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.