BNI Fasilitasi Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 20:01 WIB
Melalui kerja sama ini, nasabah korporasi BNI dapat melakukan hitung, setor dan lapor pajak secara online.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK menjadikan 2016 sebagai tahun untuk mendorong sinergi dan cross sell antar seluruh komponen perusahaan dalam BNI Group sebagai upaya untuk mengimplementasikan perubahan visi BNI menjadi Lembaga Keuangan yang Unggul dalam Layanan dan Kinerja. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pembayaran pajak dengan Online Pajak. Online Pajak menawarkan aplikasi untuk memfasilitasi wajib pajak menyampaikan kewajiban mereka melaporkan Surat Pelaporan Tahunan (SPT).

Melalui kerja sama ini, nasabah korporasi BNI dapat melakukan hitung, setor dan lapor pajak secara online. Laporannya pun dapat dilakukan secara elektronik alias e-filling. Sementara, pembayarannya dapat dilakukan melalui akun BNI.

Charles Guinot, Direktur Online Pajak menyambut baik kerja sama ini. Ia mengatakan, kerja samanya dengan bank pelat merah ini dapat meningkatkan penerimaan pajak bagi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, bagi BNI sendiri, kerja sama tersebut dapat mendongkrak pertumbuhan jumlah nasabah. Meskipun, pada tahap awal, wajib pajak yang terdaftar di Online Pajak tidak wajib menjadi nasabah BNI.

"Memang, tidak perlu menjadi nasabah BNI untuk dapat menikmati fasilitas ini. Tetapi, ada potensi penambahan jumlah nasabah. Potensinya besar sekali," tutur Bob T Ananta, Direktur Perencanaan dan Operasional BNI, Rabu (6/4).

Kedua belah pihak berharap, kerja sama ini mampu membantu pemerintah dalam menambah penerimaan pajak. Sehingga, akan memutar roda pembangunan jadi bergerak lebih cepat.

"Target kami, bukan hanya pendapatan, tetapi adanya peningkatan penerimaan pajak oleh negara," imbuh dia.

Pemerintah sendiri menargetkan setoran pajak tahun ini sebesar Rp1.360 triliun. Seluruh penerimaan pajak ini nantinya akan digunakan untuk membiayai Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya, Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak menegaskan, pihaknya membidik peningkatan jumlah wajib pajak melalui penyediaan sarana pengisian SPT secara online. Menurut dia, sistem e-filling ini akan memudahkan wajib pajak menunaikan kewajibannya. (bir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER