Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pembayaran pajak dengan
Online Pajak.
Online Pajak menawarkan aplikasi untuk memfasilitasi wajib pajak menyampaikan kewajiban mereka melaporkan Surat Pelaporan Tahunan (SPT).
Melalui kerja sama ini, nasabah korporasi BNI dapat melakukan hitung, setor dan lapor pajak secara online. Laporannya pun dapat dilakukan secara elektronik alias e-
filling. Sementara, pembayarannya dapat dilakukan melalui akun BNI.
Charles Guinot, Direktur
Online Pajak menyambut baik kerja sama ini. Ia mengatakan, kerja samanya dengan bank pelat merah ini dapat meningkatkan penerimaan pajak bagi negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, bagi BNI sendiri, kerja sama tersebut dapat mendongkrak pertumbuhan jumlah nasabah. Meskipun, pada tahap awal, wajib pajak yang terdaftar di
Online Pajak tidak wajib menjadi nasabah BNI.
"Memang, tidak perlu menjadi nasabah BNI untuk dapat menikmati fasilitas ini. Tetapi, ada potensi penambahan jumlah nasabah. Potensinya besar sekali," tutur Bob T Ananta, Direktur Perencanaan dan Operasional BNI, Rabu (6/4).
Kedua belah pihak berharap, kerja sama ini mampu membantu pemerintah dalam menambah penerimaan pajak. Sehingga, akan memutar roda pembangunan jadi bergerak lebih cepat.
"Target kami, bukan hanya pendapatan, tetapi adanya peningkatan penerimaan pajak oleh negara," imbuh dia.
Pemerintah sendiri menargetkan setoran pajak tahun ini sebesar Rp1.360 triliun. Seluruh penerimaan pajak ini nantinya akan digunakan untuk membiayai Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelumnya, Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak menegaskan, pihaknya membidik peningkatan jumlah wajib pajak melalui penyediaan sarana pengisian SPT secara
online. Menurut dia, sistem e-
filling ini akan memudahkan wajib pajak menunaikan kewajibannya.
(bir/gen)