“Kami malah belum membicarakan (peningkatan PTKP) itu,” ujar Darmin saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/4).
Sebelumnya, Bambang telah mengumumkan bahwa PTKP akan naik dari saat ini Rp36 juta setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk tahun pajak 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebut Bambang, sebagai dasar kenaikan PTKP adalah meningkatnya upah minimum pekerja di Indonesia.
Adapun Darmin yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut menyebutkan belum melakukan rapat pembahasan tentang rencana peningkatan PTKP itu.
Saat ditanya tentang opininya mengenai kebijakan yang digadang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16 persen itu, Darmin enggan berkomentar.
“Saya nggak ada komen,” ujarnya. (gir)