“Kalau dari sisi batas penghasilan tidak kena pajaknya dinaikkan, tetapi pengendalian terhadap inflasi itu tidak dilakukan, maka (peningkatkan batas PTKP) tidak akan maksimal dampaknya,” tutur Direktur Eksekutif Centre of Reform on Economic (CORE) Hendri Saparini usai menghadiri acara diskusi bersama anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) di Jakarta, Kamis (7/4).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah mengumumkan bahwa PTKP akan naik sebesar 50 persen dari saat ini Rp36 juta setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk tahun pajak 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(PTKP baru) berlakunya dari Januari, tapi baru dimulai di Juni," ujar Bambang usai berkonsultasi dengan Badan Musyawarah DPR diJakarta, kemarin.
“Indonesia kebetulan komponen inflasi terbesarnya adalah bahan pangan kemudian transportasi. Itulah keranjang terbesar dari konsumsi masyarakat kelas bawah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri optimistis pertumbuhan ekonomi tahun ini bisa lebih baik dibandingkan tahun lalu atau di atas lima persen. Motor penggeraknya berasal dari sektor konsumsi swasta, belanja pemerintah, dan investasi.
“Jadi kalau pemerintah tidak akan melakukan koreksi terhadap 5,3 persen, seperti target di awal, menurut saya masih bisa (tercapai),” ujarnya.