Pasal 1 ayat (1) peraturan yang diteken Jokowi pada 21 Maret 2016 lalu memang tidak mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang modal dasar minimal PT sebesar Rp50 juta. Namun, ayat berikutnya menyebutkan apabila para pengusaha kecil yang ingin membentuk PT memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria UMKM, maka syarat modal dasar minimal itu tidak berlaku.
“Modal dasarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT-nya,” ujar Jokowi dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengungkapkan rencana pemerintah menghapus syarat modal minimal bagi UMKM yang ingin mendirikan PT bertujuan untuk memperbaiki posisi Indonesia terkait tingkat kemudahan dalam berusaha (Ease Doing Bussines), terutama untuk indikator starting business.
Dengan menghapus batas minimal tersebut, Azhar Lubis berharap para pengusaha yang ingin mengajukan pinjaman ke bank akan lebih mudah.
"Kalau mau ajukan pinjaman meski modalnya Rp10 juta silakan saja," katanya (gen)