Pembentukan forum ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of undertanding/MoU) bersama tentang koordinasi dalam rangka pengembangan dan pendalaman pasar keuangan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Gubernur BI Agus DW Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
"Keberadaan pasar keuangan yang dalam aktif, liquid, dan efisien merupakan suatu faktor penting untuk meningkatkan ketersediaan dana bagi pembangunan guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi berkesinambungan, dan inklusif," ujar Bambang usai menandatangani MoU tersebut di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Jumat (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana deposito kita itu masih relatif rendah, 40,7 persen dari PDB jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura yang sudah mencapai 137 persen depositonya terhadap PDB, Malaysia 94 persen dan bahkan Filipina 55 persen," katanya.
"Semoga pembentukan mekanisme koordinasi ini bisa menjadi langkah awal koordinasi yang lebih intensif antara Kementerian Keuangan, BI, dan OJK untuk megembangkan pasar keuangan guna mendukung pembiayaan perekonomian nasional sesuai amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
DIRE Contoh Perdana
Bambang mencontohkan, bentuk konkrit dari koordinasi ketiga instansi yaitu kebijakan insentif fiskal Dana Investasi Real Estate (DIRE) dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI.
Di tempat yang sama, Gubenur BI Agus Martowardojo meyakini pembentukan FK-PPPK mampu menyediakan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan dan terdiversivikasi.
"Selama ini, sumber pembiayaan pembangunan lebih banyak mengandalkan perbankan bahkan sampai 72 persen," ujarnya.
Selain itu, diharapkan melalui sinergi ketiga instansi, efektivitas implementasi kebijakan fiskal dan transmisi kebijakan moneter menjadi lebih baik.
FK-PPPK dikoordinasikann oleh salah satu anggota secara bergantian dengan periode kerja selama satu tahun. Koordinator FK-PPPK pertama adalah Kemenkeu, dilanjutkan BI dan OJK. Struktur FK-PPPK terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Sekretariat yang merupakan perwakilan dari tiap lembaga.
Selain pembentukan FK-PPPK, MoU juga mencakup kerja sama perencanaan dan percepatan implementasi kebijakan yang terkait dengan semua unsur pasar keuangan serta pertukaran data dan informasi. (gen)