Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menuturkan lembaganya sampai saat ini masih terus melakukan pendataan jumlah perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia. Sejauh ini, sudah terdata sekitar 20 perusahaan fintech yang enam di antaranya menawarkan produk asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum.
"Kami tidak akan melarang. Toh, fintech adalah buah dari kreativitas anak muda dalam berbisnis. Kami justru akan dorong, tetapi mereka harus memiliki aturan main," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengatakan lembaganya saat ini tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) guna mengatur operasional bisnis fintech di Tanah Air. Salah satu yang akan diatur adalah menyangkut permodalan.
Sebelumnya, OJK menegaskan setiap fintech harus mendaftarkan perusahaan mereka atau akan dilabel sebagai bisnis ilegal. Kendati perusahaan berbasis teknologi, fintech yang bergerak di bidang jasa keuangan harus mengikatkan diri pada aturan sektor jasa keuangan.
Memang, Firdaus mengakui, saat ini, belum ada keluhan atau aduan dari masyarakat pengguna jasa fintech. Namun, patut diwasdapai, pertumbuhan klien fintech yang semakin besar. Ambil contoh, perusahaan fintech 'Uang Teman'yang saat ini memiliki klien 4.000 - 5.000 dengan rasio pembiayaan macet berkisar 1,5 persen. (ags)