OJK bahkan melibatkan Kementerian Kesehatan untuk menampung butir-butir kesepakatan yang akan menjadi jembatan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Sebelumnya, BPJS Kesehatan dan pihak asuransi swasta sendiri yang menggodok isi kesepakatan CoB.
"Namun, karena titik temu di antara keduanya tidak juga bertemu, OJK yang ambil alih. Kami atur skema kerja samanya, nanti Kementerian Kesehatan yang atur teknisnya. Sehingga, keduanya bisa berjalan bersama-sama," imbuh Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahannya, layanan yang diberikan BPJS Kesehatan menggunakan sistem berjenjang. Sementara, asuransi swasta menawarkan kenyamanan bagi mereka untuk langsung dilayani di rumah sakit pilihan. Tidak cuma itu, proses pendaftaran peserta dan klaim juga dianggap masih menjadi kendala dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.
"Seluruh penyedia asuransi kesehatan dari asuransi swasta ingin bergabung dalam skema CoB dengan BPJS Kesehatan. Kami minta keduanya bekerja sama. Kami kira, CoB-nya bisa terbit lah tahun ini," terang dia. (gir)