Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan batas PTKP dari saat ini Rp36 juta setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk tahun pajak 2016 pada Juni mendatang.
Sebagai dasar kenaikan PTKP adalah meningkatnya upah minimum pekerja di Indonesia. Batas baru PTKP itu dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) dengan status lajang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pemerintah juga akan menerima tambahan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp3,71 triliun, PPh Badan sebesar Rp2,6 triliun, dan Bea Masuk sebesar Rp221,17 miliar.
Menurut Bambang, kekurangan potensi Rp18 triliun dalam penerimaan itu akan dikejar dengan upaya ekstensifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menyasar Wajib Pajak yang belum membayar pajak.
"Upaya kedua (menutup kekurangan potensi pajak) akan dilakukan dengan memeriksa 2 ribu PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak pernah membayar pajak selama 10 tahun, akan kita intensifkan (pemeriksaaanya)," ujarnya.
Selain dampak fiskal, lanjut Bambang, rencana penaikan PTKP juga akan berdampak pada makroekonomi di antaranya meningkatkan inflasi tahun 2016 sebesar 0,06 persen, konsumsi rumah tangga sebesar 0,13 persen, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi sebesar 0,34 persen, dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,16 persen.
"Kami melihat bahwa kenaikan PTKP ini akan sangat membantu, terutama bagi saudara-saudara kita yang upahnya masih di upah minimum, dan diharapkan bagi masyarakat yang incomenya menengah ke atas bisa meningkatkan konsumsinya yang tentunya akan meningkatkan perekonomian nasional," kata Bambang. (gir)