"Dalam Pasal 20 RUU Pertembakauan jelas, ada definisi mengenai rokok kretek, di mana bahan baku lokal lebih besar dari impor, dengan perbandingan 80 persen lokal dan 20 persen impor. Kemudian di Pasal 30 ada disparitas cukai untuk kretek, jadi ini bentuk perlindungan ke petani," tegas Wisnu, Selasa (12/4).
Kejelasan regulasi menjadi penting karena dikhawatirkan para petani tembakau akan terus dirugikan tanpa adanya proteksi regulasi. Wisnu tidak ingin komoditas tembakau seperti komoditas bawang putih, yang jumlah impornya melebihi produksi dalam negeri yang membuat petani lokal tidak mau menanamnya karena tidak menguntungkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi juga mendorong DPR segera mengesahkan RUU Pertembakauan. Pasalnya, RUU Pertembakauan akan memayungi para petani tembakau di daerahnya dari serbuan tembakau impor.
Produksi tembakau dari NTB pun terus meningkat setiap tahun dari 114 ton di 2010, naik menjadi 182 ton pada 2011, dan data terakhir di 2013 sebanyak 1.562 ton.
Atas dasar itulah, tidak ada alasan bagi pemerintah NTB untuk berupaya menjaga industri tembakau yang dimiliki masyarakat. Sebab, dilihat dari sisi aspek ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat, tembakau memiliki peran.